SISTEM MANAJEMEN
(ISO SERIES)

ISO 9001 : 2015

ISO 9001 adalah Sistem Manajemen Mutu berstandar internasional yang berfokus pada

peningkatan/ perbaikan system manajemen secara berkelanjutan. Penerapan ISO 9001 dapat dilaksanakan oleh berbagai macam jenis organisasi baik profit maupun nirlaba, dengan skala usaha besar atau kecil dan mencakup semua sector usaha atau bisnis.

ISO 14001 : 2015

ISO 14001 adalah Sistem Manajemen Lingkungan berstandar internasional yang berfokus pada bagaimana cara kita melindungi lingkungan dari dampak negatif yang ditimbulkan aspek operasional suatu perusahaan. Penerapan ISO 14001 dapat dilaksanakan oleh berbagai macam jenis organisasi baik profit maupun nirlaba, dengan skala usaha besar atau kecil dan mencakup semua sector usaha atau bisnis.

ISO 45001 : 2015

ISO 45001 (sebagai pengganti OHSAS 18001:2007 yang saat ini berlaku hingga 2021) merupakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berstandar Internasional (SMK3) yang berlaku secara internasional dan focus pada bagaimana melindungi keselamatan kerja dan kesehatan para pekerja. Penerapan ISO 45001 dapat dilaksanakan oleh berbagai macam jenis organisasi baik profit maupun nirlaba, dengan skala usaha besar atau kecil dan mencakup semua sector usaha atau bisnis.

ISO 31000 : 2018

ISO 31000:2009 merupakan pedoman standar, instruksi, dan tuntutan bagi sebuah organisasi untuk membangun sebuah pondasi dan kerangka kerja bagi suatu program manajemen risiko. Pondasi tersebut meliputi aturan, tujuan, dan komitmen untuk membangun suatu program manajemen risiko yang komprehensif. Kerangka kerja meliputi perencanaan, akuntabilitas dari para karyawan, proses dan aktivitas yang digunakan untuk mengelola risiko dalam kinerja perusahaan. Tujuan dari standarisasi ini adalah untuk menyediakan prinsip-prinsip dan acuan dari program manajemen risiko kepada organisasi.

MENJADI PARTNER
KEPERCAYAAN SOLUSI BISNIS ANDA

SMK3 PP 50 TAHUN 2012

SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Untuk memastikan penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas SMK3 melalui audit dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

SMKP MINERBA

Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik yaitu Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018 serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara nomor 185.K/37.04/DJB/2019, sehingga menjadi rujukan utama perusahaan IUP dan IUPK dalam melaksanakan kewajiban ketentuan keselamatan pertambangan atau disebut Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba.