DIKLAT K3
KEMENAKER RI

TRAINING TENAGA KERJA PADA
KETINGGIAN (TKPK LEVEL 1 / LEVEL 2)

Pelatihan ini dirancang Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permen 09 Tahun 2016. Tentang Pedoman Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Pekerjaan pada Ketinggian dengan menggunakan akses tali (Rope Access), UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 1 tentang Keselamatan kerja tahun 1970. PT Allsys Solutions sebagai perusahaan Jasa K3 yang ditunjuk oleh Kemenakertrans-RI bekomitmen dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja, memberikan pelatihan-pelatihan secara konsisten sesuai dengan standar yang ditetapkan.

TENAGA KERJA PADA
BANGUNAN TINGGI (TKBT LEVEL 2)

Pembinaan pekerjaan pada ketinggian adalah merupakan pembinaan yang dilakukan sebagai bagian dari implementasi kepatuhan Perusahaan terhadap UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Tenaga Kerja dan Kepmen 09 tahun 2016, tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian dengan menggunakan Fall Protection dan Akses Tali (Rope Access), serta mendukung keberlangsungan peraturan yang sudah ada dan diterapkan oleh perusahaan.

AHLI K3 UMUM / INTERNAL AUDITOR
SMK3 PP 50 TAHUN 2012

Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. PERMEN N0.4/MEN/87 Pasal 2 mewajibkan perusahaan memiliki Ahli K3 umum agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal dan sesuai Standar Kemnaker RI,Setiap pekerja pun di harapkan memiliki Sertifikat K3 sebelum mendaftar kerja,Supaya perusahaan pun tidak perlu melakukan Training K3 umum ini nantinya.

MENJADI PARTNER
KEPERCAYAAN SOLUSI BISNIS ANDA

TRAINING AHLI K3 LISTRIK /
TEKNISI K3 LISTRIK

Berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 No. KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 menerangkan pemasangan dan pemeliharan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik ditempat kerja selain dapat dilakukan oleh Ahli K3 Listrik dapat juga dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik yang memiliki sertifikat dan lisensi yang dikeluarkan oleh menteri ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.

TRAINING FIRST AID / P3K

Keselamatan Kerja merupakan hal yang utama untuk kelancaran organisasi dan bisnis perusahaan, demikian juga peraturan-peraturan secara nasional dan international sangat menekankan pada pengendalian keselamatan kerja di tempat kerja. Kesehatan adalah hal yang utama dalam kehidupan. Dengan kesehatan yang terjaga, manusia dapat melakukan segala aktifitas. Berbagai upaya dilakukan agar tetap sehat mulai dari menjaga kebersihan sampai pergi ke dokter untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit. Pentingnya Kesehatan seperti bunyi diatas yang dituangkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja.