Diklat K3 Pertambangan
DIKLAT & UJI KOMPETENSI POP / POM / POU
Penerapan K3 akan sangat baik jika diawali dengan pemahaman yang sama bagi setiap orang di dalam sebuah organisasi perusahaan. Terutama dari level Top Management, Midle Management, dan selanjutnya pada Lower Management. Hal tersebut Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus untuk semua level Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen Menteri ESDM No 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Keputusan Menteri Pertambangan ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.