Diklat K3 Pertambangan

DIKLAT & UJI KOMPETENSI POP / POM / POU

Penerapan K3 akan sangat baik jika diawali dengan pemahaman yang sama bagi setiap orang di dalam sebuah organisasi perusahaan. Terutama dari level Top Management, Midle Management, dan selanjutnya pada Lower Management. Hal tersebut Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus untuk semua level Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen Menteri ESDM No 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Keputusan Menteri Pertambangan ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

DIKLAT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
PERTAMBANGAN (SMKP MINERBA)

Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018) serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara nomor 185.K/37.04/DJB/2019, menjadi dasar perusahaan IUP dan IUPK dalam melaksanakan kewajiban menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba.

DIKLAT INTERNAL AUDITOR SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN (SMKP MINERBA)

Agar proses penerapan SMKP di perusahaan dapat berjalan secara efektif dan efisien, perusahaan perlu memiliki tim auditor intenal yang dapat membuat perencanaan audit SMKP secara rinci dan dapat menyusun laporan audit sebagai nilai tambah dalam penerapan SMKP di perusahaan. Untuk itu diperlukan personel yang kompeten dalam tim Audit Internal SMKP Minerba agar penerapannya sesuai dengan tujuan dan target perusahaan.

Your trusted service
in management solutions

DIKLAT & UJI KOMPETENSI
KESELAMATAN PETAMBANGAN

Kegiatan usaha pertambangan yang memiliki karakteristik padat modal, teknologi tinggi, serta risiko dan bahaya yang tinggi oleh sebab itu diperlukan SDM yang berkompeten yang mampu mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan khususnya perusahaan tambang. Untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kepedulian K3 bagi karyawan yang bekerja pada kegiatan pertambangan maka karyawan harus diberikan pendidikan dan pelatihan untuk menghadapi bahaya baik untuk pekerja baru, pekerja dengan tugas baru maupun pelatihan penyegaran.